Warga Korban Kebakaran Depo Pertamina Pelumpang Menang Gugatan

Jakarta, Metroheadline.net – Warga korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Pelumpang kini bisa sedikit lega. Pasalnya, setelah perjuangan selama 1 tahun 6 bulan 10 hari akhirnya membuahkan hasil setelah keluarnya putusan pengadilan dengan Nomor Perkara:976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Dengan adanya keputusan tersebut, Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah/ Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Dr. Faizal Hafled, S.H., M.H. meminta kepad Presiden RI, Menteri BUMN, dan Direktur Utama Pertamina untuk memerintahkan Direktur Utama PT.Pertamina Patra Niaga menghormati Putusan pengadilan tersebut.

“Kami ingin mengetuk Nurani Pimpinan terhadap penderitaan korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Pelumpang yang sudah lama menanti keadilan selama 1 tahun 6 bulan 10 han, Kami Tim Advokasi mewakili warga korban meminta dengan segala hormat agar Bapak Presiden RI, Bapak Menteri BUMN, Ibu Direktur Utama Pertamina memerintahkan Direktur Utama PT.Pertamina Patra Niaga menghormati Putusan pengadilan dengan Nomor Perkara:976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL,” ujar Faizal Hafled, dalam jumpa pers di Balai Warga Kampung Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara, Jumat (13/9/2024).

Untuk dapat menyelesaikan penderitaan warga korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Pelumpang, lanjut Faizal Hafled, kami meminta untuk tidak melakukan upaya hukum banding dan membayarkan kerugian materiil dan immateriil secara Tunai dan sekaligus dalam waktu 30 hari kalender sejak Jumat, 13 September 2024 sampai dengan 13 Oktober 2024.

“Kami siap diundang dan akan hadir untuk mendiskusikan proses penyerahan ganti rugi senilai puluhan miliar tersebut yang atas perintah Pengadilan harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan harapan dapat mengurangi derita warga korban, menghilangkan tangis dan kesedihan, menjadi secercah harapan air mata Bahagia bagi warga korban terbakan dan meledaknya depo pertamina plumpang tersebut,” pungkasnya. (DBS)