Usai Ditahan 90 Hari, Gunata dan Alwanmi Minta PN Bekasi Agar Dibebaskan Dari Tuntutan

Metroheadlinenews.com, Bekasi – Korban Mafia Tanah, Gunata Prajaya Halim merasa lega usai dibebaskan dari tahanan selama 90 hari oleh Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Rabu kemarin, 17 Maret 2024.

Gunata-biasa dipanggil mengungkapkan rasa lega dan gembira saat bertemu dengan keluarga, sanak famili dan teman-temannya.

“Saya merasa lega, senang bisa menghirup udara alam semesta,” kata Gunata, di Cikiwul, Bantar Gebang, Bekasi, Minggu, 21 April 2024.

Namun, kata pemilik lahan yang sudah ditinggalinya sejak tahun 1976 masih merasakan ketidakadilan dari penegak hukum. “Sebab saya korban dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum,” kata ayah dua orang anak ini.

Sebelumnya, Gunata ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi selama empat bulan yang diduga memalsukan surat tanah (overlapping) yang telah dibelinya sejak 2006.

Adapun sidang perkara Gunata dengan nomor 25/Pid.B/2024/PN Bks dan bertempat di ruang sidang Tirta 01.

Disampaikan, Gunata memperoleh tahan selama lebih kurang 90 hari lamanya. Akhirnya, Gunata dibebaskan karena masa tahanan telah selesai.

“Terimakasih kepada rekan Alwanmi yang telah mendukung proses pembebasan saya, hingga dapat menghirup udara segar dan bisa berkumpul bersama,” ujar Gunata dengan penuh senyum.

Selain itu, dia juga berharap agar dukungan proses peradilan ini terus berlanjut. “Semoga tidak ada Gunata-Gunata yang lain menjadi korban mafia peradilan di kota Bekasi ini,” ungkapnya.

Sementara disaat bersamaan Ketua Aliansi Wartawan Non Mainstream (Alwanmi), Arief Suwendi secara tegas menilai kasus Gunarta bukan kasus pidana.

“Perkara ini Perdata,” kata Arief.

Jadi, kata dia perkara Perdata uji materinya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Itu produk dari sana,” tandasnya.

Dasar kejanggalan ini, kata Arif patut dipertanyakan oleh semua pihak dan masyarakat Indonesia secara umum.

“Kasus ini terkesan dipaksakan,” ujarnya.

“Kami menuntut agar Pengadilan Negeri Bekasi segera membebaskan Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim agar dibebaskan dari segala tuntutan dakwaan atau bebas murni,” pungkasnya. (@)