Untung Rugi Mediasi Sengketa Hak Atas Tanah

Jakarta, Metroheadline net – Kepastian hak atas tanah sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting. Sebagai warisan budaya dan indentitas bangsa yang harus dijaga, serta untuk mencapai Indonesia makmur dan sejahtera kuncinya adalah adanya kepastian hukum atas tanah.

Hal tersebut disampaikan oleh Rektor UKI, Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MBA dalam acara webinar nasional Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jumat (13/12/2024), di aula Pascasarjana UKI Jakarta bertema “Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Mediasi”.

“Sertifikat tanah bukan merupakan bukti satu-satunya tetapi bukti kuat kepemilikan hak atas tanah. Berdasarkan fakta, gugat menggugat hak atas tanah masih tinggi yang dipicu oleh tingginya ego dan adanya konflik kepentingan sehingga dibutuhkan mediasi sebagai pilihan utama,” ujar Dhaniswara.

Menurutnya, keuntungan dilakukannya mediasi selain hemat waktu dan biaya juga fleksibel dan disesuaikan hubungan baik terjaga dan terjaminnya rahasia. “Dengan dilakukannya mediasi yang dibutuhkan adalah solusinya untuk menyelesaikan sengketa hak atas tanah,” imbuhnya.

Namun perlu diketahui juga bahwa mediasi masih memiliki kelemahan diantaranya tidak menghasilkan putusan mengikat, membutuhkan itikad baik dari para pihak, tidak ada jaminan penyelesaian, keterampilan mediator yang beragam, dan tidak efektif jika ada ketidakseimbangan kekuatan.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, SE, MM, C.MED menuturkan, tidak sedikit sengketa hak atas tanah menimbulkan ketidakstabilan keamanan. Menurutnya, posisi BPN seringkali dilibatkan dalam sengketa tersebut sebagai Turut Tergugat.

“Dalam perkara di Pengadilan, kami akan menyampaikan data yang sesuai dengan catatan yang ada di BPN,” tuturnya.

Terkait dengan mediasi, BPN memiliki semangat penyelesaian yang efektif dan efisien. Untuk keberhasilan proses mediasi, para pihak diupayakan untuk menurunkan egonya masing-masing. “Kami mempunyai kewenangan untuk mengundang para pihak untuk menghadiri mediasi, namun tidak ada kewenangan untuk memaksa para pihak,” pungkasnya. (My)