METROHEADLINE.NET – Aktivitas tambang pasir ilegal yang terletak tepat di depan Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan menimbulkan tanda tanya besar. Selain itu, kegiatan serupa juga dilaporkan terjadi di daerah Pulo Lade dan Galang Batang. Dugaan kuat adanya keterlibatan oknum ASN Pemda Kabupaten Bintan semakin mencuat, mengingat seolah-olah tidak ada tindakan dari pihak berwenang meski truk-truk pengangkut pasir bebas keluar masuk lokasi tersebut.
Media lokal *TintaJurnalisNews* pada 11 Agustus 2024 melaporkan bahwa Polres Kabupaten Bintan, melalui pernyataan Iptu Alson, Kasi Humas Polres Kabupaten Bintan, akan segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang pasir ilegal yang menjadi sorotan publik.
Hanya berselang dua hari, tepatnya pada 13 Agustus 2024, *GOTVNEWS* menayangkan penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kabupaten Bintan di Kecamatan Gunung Kijang. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kabupaten Bintan ini, dua orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal berhasil diamankan di lokasi.
Maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di beberapa wilayah Kabupaten Bintan yang telah menjadi viral di media online, seharusnya menjadi perhatian serius Pemda Kabupaten Bintan. Pemda diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut, mengingat aktivitas ini jelas melanggar berbagai peraturan daerah, termasuk ketiadaan izin AMDAL, retribusi pendapatan daerah, serta pelanggaran terhadap RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang mengatur peruntukan wilayah sesuai fungsinya.
Kasus ini menuntut penegakan hukum yang lebih ketat dan transparansi dari pihak terkait untuk menjaga ketertiban dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Bintan.