Sidang Gugatan PMH, Pengacara KTM Ajak Tergugat Debat Di Pengadilan, Bukan Di Jalanan

Metroheadline.net, Jakarta – Sengketa lelang rumah mewah di kawasan permata hijau Jakarta Selatan kini berlanjut pada sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (07/08/2023) dengan agenda pada sidang perdana yaitu pemanggilan para pihak.

“Agenda sidang Perdana ini yaitu pemanggilan para pihak,  kami dari pihak penggugat I dan penggugat II dalam hal ini mewakili secara personal klien kami, Ibu KTM dan juga mewakili badan hukumnya PT-nya jadi hari ini agendanya agenda pemanggilan para pihak yang datang dari pihak tergugat yaitu pihak Bank dan dari PT dan dari Pak RS” ujar pengacara kondang, Salim Halim kepada awak media

Lebih lanjut kata Salim, dalam sidang Perdana ini, pihak tergugat baik perseorangan maupun perusahaan hanya dikuasakan kepada staff masing-masing.

“Tapi dalam kaitan hadir ini yang datang dari pihak perseroan, bukan direkturnya tetapi dikuasakan kepada stafnya dan juga dari personal pribadi pemenang lelang yaitu RS, dia juga menguasakan kepada pegawainya” imbuhnya

Kendati demikian, Salim Halim bersyukur bahwa pada sidang Perdana ini, para tergugat telah berkenan hadir dalam sidang gugatan PMH hari ini yang diwakili oleh para penerima kuasa.

“Saya sangat berterima kasih bahwa dari dia sebagai pemenang lelang, secara pribadi RS maupun dari perseroannya yang mana telah menghadiri sidang gugatan perbuatan melawan hukum yaitu pertama tentang lelang yang Menurut kami di bawah harga pasar, yang kedua gugatan yang kita buat yaitu mencabut surat pernyataan yang dibuat oleh klien kami dan selain itu juga kita menyatakan bahwasanya uang kami bersedia dikembalikan,” jelas Salim.

Saat dikonfirmasi terkait laporan pengaduan masyarakat ke Polres Jakarta Selatan oleh pihaknya, pengacara ternama ini juga menyayangkan adanya insiden dilokasi rumah sengketa dimana terjadi aksi yang menurutnya adalah wujud eksekusi pengosongan tanpa perintah pengadilan.

“Kami selaku kuasa hukum agak merasa menyesal atau tersinggung yang mana perkara ini kan masih dalam proses di pengadilan tapi ternyata kami melihat Pak RS memanggil atau menyewa pengacara beserta yang diduga bukan pengacara melakukan upaya paksa yang boleh dikatakan dengan istilahnya itu upaya paksa eksekusi pengosongan seharusnya kalau mau melakukan eksekusi pengosongan secara hukum yaitu harus ada penetapan jadi pengadilan selain daripada itu tidak boleh” jelasnya.

Guna mencegah terjadinya bentrokan antara kedua pihak, Kuasa hukum penggugat ini juga mengajak seluruh pihak untuk mentaati dan menghormati jalannya proses hukum yang sedang ditempuh di PN Jakarta Selatan.

“Harapan kedepan tentu marilah kita bersama-sama menjunjung tinggi proses hukumnya janganlah kita datang lagi ke lokasi dengan membawa siapapun baik praktisi maupun yang bukan praktisi hukum, dan kalau mau berdebat hukum bukan dijalanan, tapi di pengadilan,” tegas Salim.

Salim Halim juga meminta agar pihak kepolisian khususnya yang di ada Polsek maupun Polres Jakarta Selatan agar lebih memperhatikan tindakan-tindakan yang menurutnya tidak terpuji bahkan pihaknya berharap agar Kapolsek segera menindaklanjuti laporan Dumas dari pihaknya serta mengambil tindakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Mul)