JAKARTA | Metro headline – Rabu (05/02/2025), pukul 11.00 WIB, bertempat di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, dimana memutuskan perkara sengketa pilkada untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah memasuki babak Final.
Hasil Sidang memutuskan bahwa paslon nomor 1,Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi, yang diusung oleh Partai Golkar, PDIP, dan PBB menang dalam perkara tersebut.
Sidang di MK dengan nomor perkara nomor 149/PHPU.BUP/XXIII/2025 itu dinyatakan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Majelis hakim MK menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dimana dalam tuntutan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 yaitu Moh. Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga, dimana menuduh diduga paslon nomor 1 dalam Pilkada tersebut melibatkan aparat Desa dalam proses Pilkada di Kabupaten Sigi.
Melalui proses persidangan, MK menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 tersebut.
Setelah keputusan MK RI tersebut, Mohamad Rizal Intjenae mengungkapkan rasa syukur atas keputusan tersebut.
“Alhamdulillah, saya bersyukur atas putusan pada sidang MK hari ini. Beberapa dalil yang disampaikan oleh pemohon (Paslon 2) telah dijawab oleh KPU dan Bawaslu, dan dinyatakan sah. Dalil yang diajukan di MK tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan sehingga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya di halaman Gedung MK, Jakarta.
Hal senada disampaikan juga oleh pasangannya, Samuel Yansen Pongo, “Kami akan melaksanakan berbagai program untuk kemajuan Kabupaten Sigi agar lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Disaat yang sama, hadir pula salah satu tim suskes dari paslon nomor urut 1,Idham Azis. Dirinya mengatakan bahwa paslon nomor urut 1 memang murni berjuang dengan melakukan pendekatan langsung kepada warga Kabupaten Sigi.
“Kami selalu melakukan sosialisasi yang intensif hingga dekat di hati masyarakat. Hasilnya, kami berhasil meraih kemenangan dengan selisih 8.705 suara atau 6,3% dari jumlah pemilih sah,” jelas Idham.
Dengan hasil keputusan MK RI tersebut maka dengan sah menetapkan pasangan Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi resmi melanjutkan langkah mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi periode 2025 – 2029. (Ril/).