Saksi Pelapor Hadiri Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa : Saksi Akui Terdakwa Tidak Terlibat

Jakarta, metroheadline.net– Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya berhasil menghadirkan saksi pelapor atas nama Efendi Situmorang (ES) dalam sidang perkara yang menyeret para pejabat di PT. Sarana Pembangunan Riau Langgak dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi awak media terkait keterangan yang sampaikan oleh saksi pelapor dalam persidangan pada Kamis (10/10/2024), terutama kesesuaian antara keterangan saksi dengan hasil pemeriksaan dalam BAP, penasehat hukum terdakwa IF menegaskan bahwa dari keterangan saksi, jelas bahwa kliennya tidak bersalah.
“Kesaksian dari saksi pelapor tadi menjelaskan bahwa memang kontrak yang ditandatangani adalah adalah kontrak sebelum klien kami menjabat sebagai direktur SPR Langgak, intinya disitu jadi tidak ada kaitannya laporan itu dengan terdakwa” kata Denny Azany B Latief pengacara kondang yang kini menjadi penasehat hukum terdakwa IF
Lebih lanjut kata Denny, seluruh bagian yang diklaim oleh pihak KCL telah dibayarkan sebelum kliennya menjabat sebagai direktur di perusahaan plat merah tersebut.
“Yang kedua adalah bahwa semua bagian yang dikirimkan dan diklaim pihak KCL itu sudah dibayarkan ya sebelum terdakwa menjabat sebagai direktur” imbuhnya
Point penting berikutnya yang juga membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah adalah bahwa penundaan pembayaran tersebut memiliki alasan dan dasar yang kuat dan bukan merupakan kesalahan dari terdakwa IF
“Yang ketiga pembayaran itu kemudian ditunda ya atas perintah Gubernur sebagai pemegang saham yang paling berhak untuk memerintahkan membayar dan tidak membayarkan karena ada potensi kerugian negara” jelasnya.
Selain saksi pelapor, dalam persidangan kali ini, JPU juga menghadirkan saksi dari SKK Migas dan dua kantor Pelayanan Pajak yang dinilai terkait dan mengetahui tentang kesepakatan antara para pihak terkait dan menurut kuasa hukum terdakwa, keterangan para saksi tersebut juga menunjukkan bahwa pihak SPR Langgak bukan merupakan pihak yang terlibat langsung dalam perkara ini.
“Kemudian ditutup sama saksi SKK Migas yang menjelaskan bahwa selama beroperasi dan SKK tidak lakukan kesalahan dan semua bagian-bagian pemerintah Republik Indonesia terhadap ladang minyak di Langgak ini sampai saat ini tetap dibayarkan oleh SPR Langgak” ujar Denny didampingi rekannya Ranalda Aviany.
Persidangan kali ini menurut kuasa hukum semakin menemui titik terang seiring kehadiran saksi pelapor yang menurut Denny telah mengungkap motivasi sebenarnya dari pelaporan dan persidangan perkara ini.
“Semua proses itu ternyata ya berdasarkan keterangan saksi, dari awal pihak KCL berniat menggantikan SPR Langgak sebagai operator sehingga dia melakukan hal-hal seperti ini” pungkas Denny
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih terus mencari informasi dari para pihak terkait. (adm/ml/zs)