Metroheadline.net – Bekasi – Ratusan pendukung terdakwa I Gunata Prajaya Halim dan terdakwa II Wahab Halim mengikuti sidang putusan terkait overlapping tanah di daerah Cikiwul, Bekasi.
Sidang putusan overlapping (tumpang tindih) ini menyita perhatian publik karena dinilai peradilan yang tidak fair.
“Kita berharap Gunata Bebas murni dalam sidang putusan ini,” kata salah seorang peserta sidang yang tidak disebutkan namanya, di ruang sidang.
Diketahui, putusan sidang ini berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dijadwalkan pada pukul 10:00 wib, di ruang sidang Kartika I, Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat.
Namun hingga pukul 14:01 Wib sidang perkara diundur hingga pukul 14:17 wib.
Sebelumnya Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim diduga melakukan pemalsuan kepemilikan tanah dengan surat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3512/Cikiwul atas nama Koran Purba seluas 5200 meter persegi
Diketahui pembacaan sidang putusan ini yang menjadi Hakim Ketua Sorta Ria Reva. (@m)