SLEMAN,METROHEADLINE.NET
Dalam rangka pemenuhan standar pelayanan SKCK dan perizinan kegiatan masyarakat di lingkungan Polresta Sleman, Satintelkam Polresta Sleman menggelar Forum Konsultasi Publik, di R.M. Ayam Ingkung Mba Sri, Mlati, Sleman, Rabu (17/1/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Intelkam Polresta Sleman, Kompol Purwanto, Kaur Yanmin, Ipda Nyoto, Kasi Humas Polresta Sleman, AKP N. Linda., Kasi Was. AKP Nurdiah, Kasi Propam, AKP Jatmiko, Kasi Ren, Ipda Heni S., Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, perwakilan Badan Kesbangpol Sleman, Anton Hermawan, perwakilan organisasi kemasyarakatan, Fajar Julianto, Agus Tri Handoko, Dukuh Berjo Kidul, Sidoluhur, Godean, Suryo (perwakilan masyarakat), dan perwakilan media.
Kompol Purwanto mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan setiap tahun oleh satuan kerja dan fungsi di lingkungan Polresta Sleman. Tujuannya, mengetahui sejauh mana pelayanan publik Polresta Sleman dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Tentunya, dalam pelaksanaannya masih ada yang perlu diperbaiki. Maka, pada kesempatan forum diskusi ini kami ingin masukan, kritik, dan saran agar fungsi dan tugas pelayanan kami ke depannya lebih maksimal, khususnya di bidang pelayanan perizinan dan SKCK,” kata Purwanto.
Dalam kesempatan tersebut, Kaur Yanmin, Ipda Nyoto, mempresentasikan standar pelayanan SKCK di lingkungan Satintelkam Polresta dan unit intelkam polsek jajaran Polresta Sleman. Komponen standar pelayanan terkait proses penyampaian pelayanan meliputi: persyaratan, sistem, mekanisme prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk layanan, penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
“Pesyaratan pelayanan SKCK dapat dilakukan dengan sistem dan mekanisme offline maupun online, jangka waktu pelayanan 10 menit, dan biaya Rp30 ribu. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku di Lingkungan Polri,” kata Nyoto.
Sementara itu, sambungnya, untuk standar pelayanan surat izin keramaian dan surat tanda terima pemberitahuan kegiatan masyarakat di lingkungan Satintelkam Polresta Sleman dan unit intelkam polsek jajaran hampir sama prosedur, standar pelayanannya dengan pelayanan SKCK. Jangka waktu pelayanan proses penerbitan surat izin/STTP diberikan kepada pemohon paling lambat tiga hari setelah seluruh persyaratan lengkap diterima.
Ia menerangkan, permohonan izin atau pemberitahuan kepada kepolisian meliputi tempat kegiatan dan klasifikasi kegiatan. Permohonan untuk kegiatan lokal paling tidak 14 hari sebelum hari H (H-14), untuk kegiatan yang bersifat nasional 21 hari sebelum hari H (H-21) dan kegiatan yang bersifat internasional H-30; sedangkan produk pelayanan meliputi surat izin kegiatan, surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dan rekomendasi izin semua tidak dipungut biaya alias gratis.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Ombudsmen RI DIY memberikan apresiasi positif atas capaian yang sudah dilakukan oleh Satintelkam Polresta Sleman dan jajaran. Sementara itu,, perwakilan ormas memberikan sedikit catatan dan masukan mengenai SKCK yang diberikan kepada oknum yang bermasalah dengan hukum.
Selanjutnya, masukan juga disampaikan, perwakilan Kantor Badan Kesbangpol, Anton Hermawan, tentang kegiatan masyarakat yang menutup akses jalan umum. Kasatintelkam menjelaskan, penutupan jalan oleh masyarakat terlebih dulu harus melaporkan kepada pihak kepolisian. Sesuai klasifikasi jalannya, bila jalan nasional perlu mendapat izin dari polda, klasifikasi jalan provinsi izin dari polres/polresta, dan seterusnya. Hal ini menyangkut hak publik. (Ari)