YOGYAKARTA, METROHEADLINE.NET
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi dan mengamankan tiga pelaku beserta barang buktinya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Nugroho Arianto, didampingi , Direskrimsus Polda DIY, Kombespol Idham Mahdi, dan Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Rianto, memberi keterangan kepada media di Mapolda DIY, Senin (5/2/2024).
Kombespol Nugroho Arianto mengatakan, pada Jumat (2/2/2024), sekitar jam 11.00 WIB mendapat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman, ditemukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi. Caranya, isi LPG 3 kg dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg non subsidi.
Kemudian personel Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY terjun melakukan penindakan di sebuah rumah yang beralamat di Kapanewon Cangkringan. Ternyata, di rumah tersebut sedang ada kegiatan pemindahan isi tabung gas. Petugas langsung bertindak mengamankan barang bukti dan para pelaku.
“Para pelaku membeli LPG 3 kg dari pangkalan atau dari orang yang menawarkan, kemudian isi LPG 3 kg dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi dengan alat selang regulator pemindah gas. Selanjutnya, gas hasil pemindahan itu dijual keliling menggunakan 2 mobil Suzuki carry pikap,” kata Nugroho.
Barang bukti yang diamankan: 588 tabung gas bersusidi 3 kg, 51 tabung gas non subsidi 5,5 kg, 49 tabung gas 12 kg, 2 unit mobil Suzuki Carry piap, 9 selang regulator pemindah Gas Elpiji, 2 unit timbangan gantung digital, 1 unit timbangan duduk digital, buku catatan dan bukti lainnya.
Para tersangka mengaku bekerja bersama dengan perannya masing-masing. AR (38 tahun), laki-laki, berperan meminjam modal dari bank, mencari lokasi usaha, dan belanja kebutuhan. Kemudian, GR (32 tahun), laki-laki, berperan sebagai marketing, sopir, dan penggagas kegiatan, sedangkan PD (37 tahun), laki-laki, berperan sebagai marketing dan pembeli tabung gas 3 kg. Dari hasil pemeriksaan , para tersangka mengaku bahwa kegiatan ini sudah berlangsung selama satu tahun dan telah memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah.
Gas oplosan hasil tindakan kejahatan tersebut dijual ke toko-toko kelontong dan UMKM di wilayah Kabupaten Sleman. Harga pembelian LPG 3 kg Rp19.000, setelah dioplos ke tabung 5,5 kg dijual Rp90.000 dan isi 12 kg dijual Rp190.000.
Lebih lanjut Dirreskrimsus Kombespol Idham Mahdi, menjelaskan, perkara tersebut memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 62 jo Pasal 8 Huruf b dan C UU No. 8 tentang Perlindungan Konsumen. (Joko Suwanto/Ari)