Jakarta, Metroheadline.net – Pesta rakyat pemilu serentak Pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tahun 2024 sudah usai, akan tetapi meninggalkan banyak peritiwa pelanggaran dan hukum yang perlu di selesaikan yang salah satunya adalah terjadi di kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, Pengurus DPD PKS Kabupaten Empat Lawang Diduga Memiliki Cap Stempel Pengadilan Negeri Lahat dan Diduga Digunakan Dalam
Mengurus Pemberkasan Calon DPRD Kabupaten Pada Pemilu 2024 Lalu.
Kejadian ini baru diketahui pada bulan Februari 2024, hal ini di sampaikan oleh salah seoarang calon anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dari partai PKS yang gagal dalam pemilihan,
yang menceritakan “pada saat saya selesai acara kegiatan saya pulang menggunakan mobil saya dan ikut bersama saya Oprator DPD PKS Kabupaten Empat Lawang “MUHAMMAD AMAN MUBAROKAH” dan satu orang perempuan rekan caleg saya, setelah sampai pulang dan pada saat membersihkan mobil saya menemukan Cap Stempel Pengadilan Negeri Lahat yang tertinggal dan diduga adalah milik MUHAMMAD AMAN MUBAROKAH Oprator DPD PKS Kabupaten Empat Lawang, dan kemudian saya mengkonfirmasi kepada MUHAMMAD AMAN MUBAROKAH tentang adanya Cap stempel pengadilan tersebut kemudian MUHAMMAD AMAN MUBAROKAH mengakui dan menjelaskan bahwa Cap stempel tersebut dia buat atas perintah dari Ketua DPD PKS Kabupaten Empat Lawang Hj. FIKSI JUITA, Lc.,MM yang juga Caleg DPRD Kabupaten Empat Lawang dan terpilih, “saya di suruh ketua DPD buat stempel ini untuk buat
surat Keterangan Pengadilan karena surat keterangan Pegadilan Negeri Lahat belum keluar saat batas akhir pemberkasan jadi Menggunakan Cap stempel ini untuk membuat sendiri surat keterangan pengadilan” penjelasan dari MUHAMMAD AMAN MUBAROKAH kepada saya.
Kalau begitu saya berpendapat bahwa pencalonan Caleg DPRD Kabupaten Empat Lawang tidak sah karena menggunakan surat Keterangan Pengadilan Negeri Lahat yang di buat sendiri oleh MUHAMMAD AMAN MUBAROKAH atas perintah Ketua DPD Kabupaten Empat Lawang,
dan kemenangan ibu Hj. FIKSI JUITA, Lc.,MM Ketua DPD PKS Empat Lawang Juga tidak sah dan cacat hukum, ujar Narasumber yang nama nya enggan untuk disebutkan.
Dikonfirmasi via whatsapp ibu Hj. FIKSI JUITA, Lc.,MM Ketua DPD PKS Empat Lawang malah memberikan jawaban :
“saya sudah lapor ke polres…tunggu aja adek di panggil dan TOPIK di penjara karena pencemaran nama baik, saya ini anggota DPRD, saya tidak tahu dengan cap itu, besok TOPIK akan segera di tangkap oleh KAPOLRES” sebagian teks di hapus dan di konfimasi kembali
whatsapp ibu Hj. FIKSI JUITA, Lc.,MM Ketua DPD PKS Empat Lawang ceklis satu,
Sementara itu MUHAMMAD AMAN MUBAROKAH di konfirmasi via whatsapp sudah bica tanda ceklis dua hijau namun tidak memberikan tanggapan.
Sampai dengan berita ini di terbitkan whatsapp ibu Hj. FIKSI JUITA, Lc.,MM Ketua DPD PKS Empat Lawang masih ceklis satu.