Pelaku Mutilasi Dituntut Hukuman Mati oleh JPU

SLEMAN, METROHEADLINE.NET

Setelah sempat tertunda beberapa waktu lalu, terdakwa pelaku mutilasi, Heru Prastiyo (23), warga Temanggung (Jawa Tengah), akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah, S.H. dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (15/8/2023).

Sidang pembacaan tuntutan ini digelar oleh majelis hakim yang diketuai Aminuddin, S.H. secara daring. Jaksa dan pengacara hadir di ruang sidang, sedangkan terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring di Lapas Cebongan.

Jaksa menyatakan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Ayu Indraswari (34), pada 18 Maret 2023 pukul 15.30, di sebuah kamar Losmen Anggun, Dusun Purwodadi, Pakembinangun, Sleman. Pembunuhan tersebut juga dilanjutkan dengan mutilasi.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 366 ayat 3 KUHP. Oleh karenanya mohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana mati,” tegas Jaksa.

Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto (Foto: Ist)

Dalam surat tuntutan (requisitor), jaksa juga menguraikan antara terdakwa dan korban saling kenal dan sudah cukup lama tidak bertemu. Beberapa saat sebelum peristiwa nahas itu terjadi, terdakwa mengendarai sepeda motor menemui korban di parkiran RS Bethesda Kota Yogyakarta.

Dari sana mereka berboncengan menuju Losmen Anggun. Selanjutnya mereka masuk ke dalam kamar dan ngobrol sejenak sambil duduk di tempat tidur. Di saat korban lengah, tangan kanan terdakwa mengambil pipa besi bulat yang sebelumnya telah disiapkan di bawah selimut dan handuk, lalu pelaku memukulkannya ke tengkuk korban sebanyak 3 kali.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, terdakwa kemudian melakukan mutilasi di kamar mandi. Ia berencana membuang potongan tubuh korban, tapi tidak terlaksana. Bahkan, meninggalkan begitu saja sebelum akhirnya terdakwa ditangkap polisi sehari berikutnya di Temanggung, Jawa Tengah.

Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa, Sri Karyani, S.H., mengatakan akan mengajukan pledoi sidang berikutnya.

“Ya, tentu kami akan ajukan pledoi. Selengkapnya nanti saat sidang mendatang,” kata Sri usai sidang, singkat.

Terpisah Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, yang dimintai komentarnya tentang hukuman mati terhadap tersangka Heru Prastiyo, menjelaskan, hal itu tentunya sesuai dakwaan dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Pembunuhan tersebut sudah dilaksanakan atau direncanakan terlebih dahulu, kemudian hilangnya nyawa korban, kemudian caranya itu sangat di luar batas pikiran kemanusiaan dengan cara memutilasi,” ujar Agung.

Hal itu,sambungnya, menjadi bahan pertimbangan jaksa untuk melakukan tuntutan hukuman mati, jejak berikutnya nanti pledoi dari panasihat hukum terdakwa.

“Harapan kami, kasus seperti ini jangan sampai terjadi lagi di Sleman maupun di daerah lain,” harapnya. (Joko Suwanto)