JAKARTA, METROHEADLINE.NET – Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Nasional Corruption Watch (NCW). Organisasi ini menuding Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji dengan membawa serta istrinya, Rustini, dalam rombongan tersebut.
Donny Manurung, seorang aktivis NCW, menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Cak Imin ini bukan hanya terjadi pada tahun 2024. Dalam laporannya ke KPK, Donny menyertakan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa praktek serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Ternyata tidak hanya di tahun 2024, pada 2022 dan 2023, Cak Imin juga membawa istrinya dalam kapasitas sebagai Timwas Haji,” ujar Donny di gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Agustus.
Donny menegaskan bahwa bukti yang ia serahkan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini sudah sangat kuat. “Kami bawa beberapa data, termasuk dokumen Timwas Haji 2022, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Timwas Haji 2022, dan draft LPJ Timwas Haji 2023 yang hingga hari ini belum diunggah secara resmi,” jelasnya.
Selain itu, Donny juga menyertakan bukti berupa visa yang mencantumkan Rustini sebagai pengawas haji. “Ini bukti pendaftaran yang jelas menunjukkan bahwa dia terdaftar sebagai petugas haji,” tambahnya.
Donny berharap bahwa bukti-bukti tersebut cukup untuk mendorong KPK segera memanggil Cak Imin guna memberikan klarifikasi terkait dugaan ini. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan wewenang ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencoreng anggaran negara yang digunakan untuk memberangkatkan Timwas Haji.
“Menurut informasi yang kami peroleh, setiap anggota Timwas Haji dibiayai negara sekitar 23 ribu dolar Amerika Serikat. Ini adalah jumlah yang sangat besar, dan ada potensi kerugian negara yang harus diantisipasi,” pungkas Donny.