Jakarta, Metroheadline.net – Upaya hukum yang dilakukan oleh AS (26) dalam memperjuangkan haknya membuahkan hasil setelah dalam putusannya Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan AS tertanggal 9 Desember 2024 dalam perkara nomor 239/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst dan telah Berkekuatan hukum tetap tertanggal 30 Desember 2024.
Kuasa Hukum AS, Rifqi Zulham, S.H. mengatakan, melalui Amar Putusannya Hakim menyatakan Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Sementara dalam Pokok Perkara, Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 1 Februari 2023 karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang kompensasi seluruhnya sejumlah Rp18.360.000,00 (delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Membebankan biaya perkara kepada Negara seluruhnya sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
“PT DMI masih belum menunjukan itikad baik untuk melaksanakan Putusan tersebut secara Sukarela. Kami telah melayangkan Somasi dan Permohonan Eksekusi pada PHI Jakarta Pusat pekan lalu terhadap PT DMI agar segera melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap tersebut, namun kami sangat menyayangkan belum ada respon hingga saat ini, sehingga kami terpaksa harus melanjutkan proses Pidana secara resmi melalui Polda Metro Jaya dan Gugatan Pailit pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Rifqi kepada awak media, Rabu (8/1/2025).
Rifqi menjelaskan, AS merupakan karyawan yang bekerja sejak Februari 2020 pada PT Duta Media Indonesia dengan Jabatan sebagai store coach IQOS. Setelah bekerja selama 3 tahun dengan status hubungan kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), hubungan kerja AS berakhir tanpa diberikan kompensasi apapun.
“Klien kami berinisial AS adalah salah satu dari 500 sekian karyawan yang telah berakhir hubungan kerjanya sejak Februari 2023 dengan PT DMI, namun tidak mendapatkan kompensasi apapun dari perusahaan tersebut, maka oleh sebab itu Klien kami menggunakan Hak Hukumnya untuk melindungi Haknya berupa Kompensasi sebagaimana yang telah dijamin oleh Undang Undang melalui Pengadilan,” ungkapnya.
Rifqi menambahkan, semua regulasi terkait hal itu sudah jelas dijamin dan dilindungi oleh Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang Undang Cipta Kerja Juncto PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, coba itu dilihat dalam pasal 15 Ayat (1) dan (2) PP 35/2021.
Bunyi Ayat (1) “Pengusaha Wajib Memberikan uang Kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT” dan Ayat (2) “Pemberian Uang Kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT”. Maka berdasarkan perintah Peraturan perundang-undangan, bahwa Setiap Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT wajib mendapatkan uang Kompensasi saat berakhirnya Hubungan Kerja apakah itu karena alasan karyawan Dipecat (PHK), karyawan Mengundurkan Diri, Jangka Waktu PKWT telah selesai berakhir/tidak diperpanjang kontrak kerjanya, maupun karena karyawan dialihkan keperusahaan lainnya.
“Jadi kami meminta agar Perusahaan tetap Kooperatif untuk menyikapi secara bijaksana dalam persoalan ini,” pungkasnya. (***)