Marak galian C Di Kabupaten Lamongan ,Kapolres Di Minta turun tangan ada Indikasi Oknum Bermain

Lamongan, Metroheadline.net – Ramai masyarakat Lamongan memperbincangkan terkait maraknya kegiatan galian C (ilegal) di Kabupaten Lamongan yang bebas beroperasi tanpa memperdulikan keberlangsungan ekosistem alam.kian diperparah dengan tidak tersentuh oleh jajaran hukum.

Indikasi dugaan selama ini di setiap ada galian terutama yang di kelola oleh para kepala desa di duga di bekingi oleh salah satu oknum anggota Polres Lamongan berinisial A.

Seperti halnya salah satu kegiatan galian C di wilayah Desa Bakalanpule Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, yang bebas beroperasi seakan kebal terhadap hukum.

Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu praktisi hukum Mahfud,SH.Mh mengatakan,”Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menjerat pelaku pertambangan galian c tanpa izin dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 miliar.

Selain itu, penadah material galian C ilegal juga dapat dipidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 480 KUHP yang menyatakan bahwa barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. Ancaman hukuman bagi penadah adalah 4 tahun kurungan penjara,”ujarnya..

Ketika awak media di lokasi, nampak aktivitas galian c di wilayah Desa Bakalanpule bebas beroperasi tanpa takut dengan jeratan hukum perundang-undangan yang berlaku, mungkin karena diduga sudah setor sejumlah nominal kepada oknum agar mendapat back-up dan bebas mengoperasikan galian ilegalnya, serta nampak pula sejumlah ceker/klebet yang sedang bertugas menjaga aktivitas galian c. ( ****).