Laporan LSM Ungkap Dugaan Mafia Hukum: Gakkum KLHK Dilaporkan ke Presiden LIRA

JAKARTA, METROHEADLINE.NET, Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Yusuf Rizal, mengumumkan niatnya untuk melaporkan sembilan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan pelanggaran terkait penyegelan kapal MT. TUTUK.

Tim Investigasi LSM LIRA melakukan penyelidikan di Kantor Gakkum KLHK di Batam, Kepulauan Riau, setelah pemberitaan bahwa Gakkum KLHK tidak menjalankan keputusan pengadilan terkait penyegelan kapal tersebut. Hasil wawancara dengan Kepala Gakkum KLHK Pos Kepri, Sunardi, menunjukkan ketidakjelasan terkait tidak pelaksanaan keputusan pengadilan.

Pada tahun 2022, Gakkum KLHK Batam menyegel kapal MT. TUTUK dengan tuduhan bahwa muatan Fuel Oil yang diekspor oleh PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans adalah limbah berbahaya dan beracun (B3). Namun, uji laboratorium PT. Sucofindo membuktikan sebaliknya.

Perusahaan pelayaran tersebut kemudian mengajukan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Batam, yang menghasilkan keputusan menyatakan tidak sah tindakan penyitaan muatan kapal dan memerintahkan KLHK untuk mengembalikan muatan kapal kepada keadaan semula.

LIRA menduga adanya praktek mafia hukum yang melibatkan Dirjen dan Direktur Pidana Gakkum KLHK. Presiden LIRA, Jusuf Rizal, menyatakan kekecewaan terhadap ketidakpatuhan terhadap keputusan pengadilan, menyoroti adanya niat jahat terhadap anggota LSM tersebut.

Kepala Gakkum KLHK Pos Kepri, Sunardi, memberikan respons singkat bahwa perihal tersebut telah diinformasikan ke pimpinan, tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut. Laporan ini meninggalkan pertanyaan tentang transparansi dan kepatuhan terhadap hukum di ranah lingkungan hidup dan kehutanan.