Kuasa Hukum PT MPP Sayangkan DPO Tersangka Dugaan Pemalsuan Merek Tidak Ditahan

Metroheadline.net, Jakarta – Dittipidter Bareskrim Polri berhasil menangkap diduga pemalsu merek Mohindar HB (MHB,75 tahun), dalam dugaan kasus mafia pemalsuan merek di sebuah apartemen Cengkareng Jakarta Barat, pada Kamis (28/9/2023).

Kuasa hukum PT. Manggala Putra Perkasa, Benny Wulur mengapresiasi kerja Bareskrim Polri (Subdittipter) yang dengan sigap dan cepat menangkap terhadap pelaku Mohindar HB (DPO).

“Namun kami kecewa dan menyayangkan Mohindar HB tidak ditahan. Usai ditangkap beberapa jam kemudian Mohindar HB dilepas lagi,” ucap Jubir PT MPP Denny Tjung kepada awak media di Jakarta, Jumat, (29/09/2023).

Kendati demikian Kuasa Hukum Benny Wulur mempertanyakan proses penangguhan penahanan terduga mafia pemalsuan merek tersebut yang belum menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam.

“Kalau ada yang menjadi penangguhan penahanan tersebut itu adalah hak setiap tersangka, namun yang kami pertanyakan kok bisa dibebaskan tersangka DPO, yang ditangkap dalam hal ini bukan menyerahkan diri,” tanya Benny.

Benny mempertanyakan, bukankah seharusnya sangat sulit bagi DPO untuk memperoleh kebijakan penangguhan penahanan.

Apalagi ini taambah Benny bahwa penangkapan tersangka dilakukan dengan susah payah dicari keberadaannya selama ini, dan bahkan tersangka tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri,”pungkas Benny Wulur.

“Karenanya kami berharap kasus ini bisa memberi pencerahan untuk Polri, agar azas keadilan bisa dijalankan,”tandas Benny.(ms)