Kuasa Hukum Gunata Prajaya Halim Kecewa Sebab Jelang Putusan, Saksi Tidak Dihadirkan

Foto : Kuasa Hukum, Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim, Edward SH dan Donny SH, Terdakwa Gunata Prajaya Halim (kemeja merah)

 

Metroheadline.net, Bekasi – Pengacara terdakwa I Gunata Prajaya Halim dan terdakwa II Wahab Halim, Edward S menyatakan rasa kecewa terhadap persidangan perkara tumpang tindih (over lapping) surat kepemilikan tanah di Cikiwul, Bantar Gebang, Bekasi Kota ini.

“Terdakwa I (52 thn) dan terdakwa II (85 thn) selama ini kooperatif dan itikad baik menghadiri persidangan,” kata Edward, usai sidang duplik, di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi Kota, Rabu kemarin, 15 Mei 2024.

Sementara, Saksi, Koran Purba hingga menjelang putusan minggu depan belum hadir di persidangan perkara ini.

“Ini kan tidak equal ( tidak setara) tidak terjadi kesetaraan dalam proses peradilan,” tandasnya.

Ini malah sebaliknya, kata dia untuk mencapai proses keadilan di peradilan Saksi harus dihadirkan.

“Kita belum mendapat informasi, kondisinya seperti apa tapi yang jelas saksi Koran Purba tidak dapat dihadirkan,” pungkasnya.

Kendati demikian, Edward menegaskan agar terdakwa I dan terdakwa II agar dibebaskan dari tuntutan pidana. “Pulihkan seperti sediakala nama baiknya,” tutup kuasa hukum yang berkantor di Edward Virgio & Partners ini.

Sebelumnya, Gunata Prajaya Halim dan Wahàb Halim ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi selama empat bulan yang diduga memalsukan surat tanah (overlapping) yang telah dibelinya sejak 2006.

Adapun sidang perkara Gunata dengan nomor 25/Pid.B/2024/PN Bks dan bertempat di ruang sidang Tirta 01.

Adapun sidang perkara terdakwa Gunata Prajaya Halim dipimpin oleh Hakim Ketua, Sorta Ria Neva M.Hum. (@ms)