Metroheadline.net, Bekasi – Kuasa hukum terdakwa Gunata Prajaya Halim (GPH) dan terdakwa II, Wahab Halim (WH) berhasil melakukan pembelaan terhadap kliennya.
“Terimakasih pada majelis hakim yang setinggi-tingginya karena telah membacakan putusan (sidang GPH dan WH) hari ini,” kata Edward yang berkantor di Edward Vergio & Partners(EVP) ini, usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu, 29 Mei 2024.
Menurut Edward, pembacaan putusan majelis hakim dinilai masih ada nilai keadilan dalam persidangan tersebut.
“Majelis hakim telah membuktikan masih ada keadilan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi,” kata Edward.
Disampaikan putusan sidang, Hakim Ketua Sorta Ria Neva memutuskan terdakwa I GPH dan terdakwa II WH divonis hukuman selama enam bulan lamanya.
“Namun, terdakwa I dan terdakwa II tidak perlu menjalankan pidana (kurungan), terimakasih buat majelis hakim,” pungkasnya.
Selain itu, kata Edward Jaksa Penuntut Umum semula sempat melakukan penuntutan lima tahun kurungan.
“Sekarang menjadi bebas tanpa perlu menjalani kurungan, bebas,” pungkasnya. (@ms)