Boyolali, METROHEADLINE.NET – Kasus transformasi terhadap KM (14), seorang anak di bawah umur asal Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, memasuki babak baru dengan adanya laporan balik dari sejumlah perempuan dewasa yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Langkah ini menuai kritik tajam dari kuasa hukum KM, Asri Purwanti, SH, MH, CIL, yang mengecam laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban.
“Kami melihat laporan balik ini sebagai upaya untuk meningkatkan proses hukum yang sedang berjalan. Fakta bahwa KM adalah pengorbanan massal oleh belasan orang dewasa, termasuk pelapor balik, seharusnya menjadi pertimbangan utama,” ujar Asri, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Jumat (10/1).
Trauma Fisik dan Mental
Penganiayaan yang dialami KM meninggalkan dampak fisik dan psikologis yang serius. Saat ini, KM masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Moewardi. Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa kejadian tersebut menyebabkan gangguan kejiwaan yang signifikan pada korban.
“Kondisi korban sangat memprihatinkan. Gangguan kejiwaan ini bukan hanya akibat kekerasan fisik, tetapi juga tekanan psikologis mendalam yang diterima korban,” tambah Asri.
Kritik atas Proses Hukum
Asri juga menyoroti ketidaksempurnaan dalam penanganan hukum kasus ini. Salah satunya adalah penggunaan hasil visum dari RS Waras Wiris Boyolali dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dinilai tidak memadai untuk menggambarkan tingkat keparahan luka korban.
“Hasil visum tersebut tidak cukup menjelaskan luka parah yang dialami KM. Bukti medis dari dokter psikiater telah menunjukkan adanya gangguan kejiwaan akibat kejadian ini, namun sayangnya, tidak semua bukti tersebut disertakan dalam BAP,” tegas Asri.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dari RSUD dr Moewardi dan dokumen lain terkait kompilasi fisik terhadap korban seolah-olah diabaikan. “Kasus ini melibatkan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus sesuai hukum. Namun, proses hukum yang berjalan justru terkesan menampilkan posisi korban,” ungkapnya.
Upaya Hukum Lanjutan
Kuasa hukum KM berencana mengungkap perkembangan kasus ini kepada penyidik Polres Boyolali pada Selasa, 14 Januari 2025. Mereka juga akan mendalami alasan di balik tidak ditahannya para tersangka yang kini melaporkan balik kasus tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Komnas Perlindungan Anak dan Komnas HAM, untuk memastikan korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan serta keadilan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak kembali mengambil tindakan hakim utama sendiri, terutama terhadap anak-anak,” pungkas Asri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kekerasan terhadap anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat membawa keadilan bagi KM dan keluarganya.