Jakarta, METROHEADLINE.NET, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar Sosialisasi dan Pencanangan Desa Binaan Imigrasi pada Selasa, 28 Mei 2024. Acara yang berlangsung di eL Hotel Jakarta ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta , serta para Kepala Satuan Kerja Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Turut hadir pula berbagai pemangku kepentingan terkait, dengan narasumber dari BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini merupakan upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara untuk mencegah masyarakat di wilayah kerjanya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri. Program ini diwujudkan melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi, yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik TPPO yang marak terjadi.
“Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengajak dan mencanangkan para perangkat Kecamatan hingga Kelurahan, serta pihak sekolah di wilayah Jakarta Utara, untuk menjadi perpanjangan tangan kami dalam meminimalisir terjadinya praktik TPPO,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Oriz Pratama, dalam Berbagainya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, juga menyampaikan pentingnya pemahaman bersama dalam menghadapi pelaku TPPO. “Kita sebagai anak bangsa dan masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama tentang bagaimana kita menghadapi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum TPPO,” tegas R. Andika. Ia juga mengajak para tamu undangan untuk bersama-sama memerangi TPPO agar tidak ada lagi korban. “Karena sampai hari ini agen-agen masih merekrut secara ilegal saudara-saudara kita yang ingin bekerja di luar negeri,” tambahnya.
Program Desa Binaan Imigrasi ini merupakan inisiatif dari Direktorat Intelijen Keimigrasian, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI. Program ini melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi dan bertujuan untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural melalui edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya PMI Nonprosedural dan mencegah masyarakat menjadi korban TPPO.
Dengan dilaksanakannya program ini, diharapkan masyarakat Jakarta Utara menjadi lebih waspada dan teredukasi dalam menghadapi ancaman TPPO, serta mendapatkan informasi yang memadai untuk pengurusan paspor dan keimigrasian secara prosedural.