Metroheadline.net, Jakarta –
“Hak tersangka (tsk) dan hak penasehat hukum adalah memberikan bukti-bukti yang kuat secara independen untuk meringankan hukumannya”
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Kamaruddin Simajuntak (KS), Johanes Raharjo usai pemeriksaan tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Johanes Raharjo juga menyayangkan sikap penyidik dalam menguatkan bukti-bukti keterangan tersangka, belum diterima. “Bukti-bukti untuk menguatkan keterangan belum diterima, ini sangat mengundang pertanyaan dari kami (300 advokat: red),” kata Pengacara senior ini, di lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, senin malam (14/8/23).
Sangat disayangkan, lanjut Johanes karena setiap pertanyaan-pertanyaan harus didukung bukti.
“Sedangkan dia (Kamaruddin Simajuntak: red) sudah menjadi tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simajuntak sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran hoax atas laporan Dirut Taspen ANS Kosasih.
Padahal, sambung Johanes, tersangka belum menerima dua alat bukti yang menjadikan KS menjadi tersangka. “Ini yang menjadi pertanyaan kami, dua alat bukti tersebut belum diterima,” pungkasnya.
Senada dengan, KS sebagai tersangka mengatakan kliennya juga belum dimintai keterangan. “Anak klien saya belum dimintai keterangan, supir klien saya juga belum dimintai keterangan. Itulah saksi yang mengetahui bahwa Dirut Kosasih adalah “calon-calon preseden” itu,” pungkasnya.
Berdasarkan penjelasan KS,dari pukul 16:00 hingga pukul 20:30 Wib penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. (Dms)