Metroheadline.net, Bekasi – Kepala Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Moch Yuli Hadi mempertanyakan aksi Aliansi Wartawan Non Mainstream yang dianggap tidak menjaga sikap netralitas.
Hal itu disampaikan oleh Yuli Hadi saat bertemu dengan perwakilan aksi “Bebaskan Gunata Prajaya dan Wahab Halim” di Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Rabu kemarin, 15 Mei 2024.
Namun, pihak perwakilan aksi tersebut memberikan penjelasan ikhwal aksi didepan Pengadilan Negeri Bekasi Kota tersebut.
“Aksi ini adalah bagian aksi solidaritas terhadap Gunata Prajaya sebagai pemimpin redaksi dari koranjokowi.com,” kata Edo, satu perwakilan aksi tersebut.
Menurut Edo, sikap ini diambil mengingat Gunata Prajaya Halim tidak diperlakukan secara proses peradilan yang berazakan keadilan.
“Kami minta proses peradilan ini harus menjunjung tinggi azas kebenaran,” tegasnya.
Sementara, perwakilan Bibib-panggilannya menambahkan kehadiran Alwanmi ditengah proses peradilan Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim adalah bentuk dukungan bersama yang senasib dan sepenanggungan.
“Kami tidak ada niatan untuk mengintervensi proses peradilan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota ini,” jelasnya.
Kendati demikian, dia tidak menampik aksi dukungan ini adalah bagian pendampingan sebagai sesama rekan media.
Sebab, kata Bibib masih ada persoalan sistem informasi persidangan perkara (SIPP) yang tidak sesuai dengan kondisi riil. “Toh, pihak Pengadilan Negeri Bekasi Kota mengakui hal tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gunata Prajaya Halim dan Wahàb Halim ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi selama empat bulan yang diduga memalsukan surat tanah (overlapping) yang telah dibelinya sejak 2006.
Adapun sidang perkara Gunata dengan nomor 25/Pid.B/2024/PN Bks dan bertempat di ruang sidang Tirta 01.
Adapun sidang perkara terdakwa Gunata Prajaya Halim dipimpin oleh Hakim Ketua Sorta Ria Neva. (@)