Tangerang, METRO HEADLINE.NET – Kepala Investigasi Liputan Pers Nasional Media Mayantara Indonesia, brignas-ri.online, Batra S Wijaya, turun langsung memimpin kegiatan jurnalisme investigasi untuk mengungkap kebenaran informasi mengenai dugaan pungutan pembohong (pungli) dan penggelapan sertifikat Program PTSL tahun 2019 di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Meskipun Program PTSL sudah dilaksanakan lima tahun yang lalu, isu dan masalah yang terkait dengan program ini masih menjadi bahan perbincangan di masyarakat Desa Kramat.
Batra S Wijaya menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menemukan bukti-bukti kuat yang mendukung dugaan adanya pungli dan penggelapan sertifikat dalam Program PTSL tahun 2019 di Desa Kramat. “Kami mendapatkan informasi langsung dari nara yang terlibat dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2019 di Desa Kramat. Salah satu bukti kuat yang kami temukan adalah kuitansi pembayaran pengurusan sertifikat dengan nominal sebesar 25 juta rupiah, ditandatangani di atas materai oleh oknum yang diduga sebagai Kepala Desa pada tahun 2019 berinisial ‘HNA’. Selain itu, kami juga mendapatkan informasi bahwa beberapa sertifikat PTSL tahun 2019 masih ditahan hingga tahun 2024 karena pemilik sertifikat belum membayar sejumlah uang kepada oknum desa,” jelas Batra.
Program PTSL, yang merupakan inisiatif nasional dari Kementerian ATR/BPN, bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya minimal, maksimal sebesar 150 ribu rupiah. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik pungli yang memberatkan masyarakat.
Narasumber ‘M’, yang pernah terlibat dalam program PTSL tahun 2019, mengungkapkan bahwa ia diperintahkan oleh oknum perangkat desa berinisial ‘A’ untuk menahan sertifikat PTSL jika pemiliknya tidak memberikan sejumlah uang. “Setiap pemilik tanah harus membayar sejumlah uang yang bervariasi, mulai dari 500 ribu hingga puluhan juta rupiah, sesuai dengan luas tanahnya,” kata M.
Selain itu, narasumber ‘Y’ yang juga ikut serta dalam membuat sertifikat PTSL tahun 2019, menyebutkan bahwa ia diminta uang sebesar 2 juta rupiah untuk mendapatkan dua sertifikat PTSL. “Ketua RT berinisial ‘H’ meminta uang tersebut, dan kami terpaksa membayarnya agar sertifikat yang kami berikan,” ujar Y.
Menangapi temuan ini, Media Mayantara Indonesia, brignas-ri.online, telah menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pungli dan penggelapan sertifikat PTSL tahun 2019 di Desa Kramat. Kasus ini diperkirakan melibatkan uang miliaran rupiah, mengingat jumlah sertifikat yang dibuat mencapai 1000 hingga 1900 sertifikat. Media Mayantara juga telah melaporkan temuan ini kepada pihak yang berwenang sebagai bagian dari upaya menjalankan fungsi dan peran pers dalam penegakan hukum sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 6 huruf b.
Batra S Wijaya menegaskan komitmen tim investigasinya untuk terus mengungkap kebenaran dan mendukung penegakan hukum atas kasus ini.