Jakarta, Metroheadline.net – Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menggelar Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Layanan Izin Tinggal WNA di Hotel Swis-Bellinn Kemayoran, Kamis (16/11). Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Tujuan dari sosialisasi ini yaitu untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman sehingga masyarakat mampu mengimplementasikan pelaksanaan Permenkumham RI Nomor 22 tahun 2023 dengan baik.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan bahwa “Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa,” ungkap Sandi.
Lebih lanjut Sandy menjelaskan bahwa klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Seperti kita ketahui, Imigrasi menganut sistem selective policy dimana hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat saja yang diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama yang disampaikan oleh Subkoordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Sektor Jasa yang menyampaikan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, dilanjutkan paparan tentang Visa dan Izin Tinggal oleh Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian dan ditutup dengan materi ketiga tentang Kewajiban Perpajakan Orang asing yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat, menyampaikan harapannya agar dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terakit aturan izin tinggal terbaru sehingga pelayanan keimigrasian dapat berjalan dengan baik sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk terus memberikan kinerja yang terbaik. (DBS)