Jakarta, Metroheadline.net – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap tujuh warga negara (WN) India dan dua WN Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pendeportasian terhadap ketujuh warga negara asing tersebut dilakukan akibat adanya pemberian keterangan tidak benar dalam Surat Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan terkait Alamat Orang Asing serta Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan.
Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Imigrasi, WN India tersebut terbukti melanggar Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f.
“Petugas Imigrasi telah melakukan pendeportasian terhadap 7 (tujuh) WN India di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada hari Senin, 13 November 2023. Ketujuh WN India tersebut diduga kuat telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya di Indonesia dan telah memberikan keterangan yang tidak benar saat proses pengajuan Izin Tinggal milik mereka,” ungkap Wahyu Hidayat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Rabu 15 November 2023.
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat telah memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan dan pendeportasian dari wilayah Indonesia.
Selain dideportasi, mereka juga diberikan tindakan ddministrasi keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan (cekal).
Selain India, pendeportasian juga dilakukan terhadap dua WN Pakistan dengan inisial NMA dan HAS.
“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdapat 2 Warga Negara Asing yang sedang meminta – minta di kawasan Kemayoran. Petugas Inteldakim dengan sigap mencari keberadaan dan mengamankan kedua WN Pakistan tersebut,” tutur Wahyu Hidayat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Pakistan tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan telah melakukan kegiatan meresahkan masyarakat.
NMA sebelumnya telah malakukan kegiatan serupa sejak Bulan September di Kota Medan, lalu pada Oktober bersama-sama dengan HAS melakukan kegiatan tersebut di DKI Jakarta.
Terhadap kedua orang asing tersebut terbukti melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f yaitu Orang Asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggalnya.
“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat,” katanya.
“Kami juga senantiasa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan orang asing yang mencurigakan sehingga kedepannya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat,” tutup Kepala Kantor. (DBS)