Metroheadline.net, Bekasi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I, Gunata Prajaya Halim (GPH) dan terdakwa II, Wahab Halim (WH) selama enam bulan.
Kedua terdakwa diputuskan majelis hakim tanpa harus menjalankan hukuman di dalam tahanan.
“Hukuman tersebut dilakukan diluar tahanan,” kata Hakim Ketua, Sorta Ria Neva, saat membacakan putusan, di ruang sidang Kartika I, PN Bekasi, Rabu, 29 Mei 2024.
Kendati demikian, kata Sorta kedua terdakwa masih menunggu tujuh hari kedepan.
“Jika ada putusan banding, selambatnya tujuh hari kedepan,” tegas Sorta.
“Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani,” tandasnya.
Sementara Kuasa Hukum GPH dan WH, Edward menilai kliennya mendapat putusan bebas demi hukum.
“Bebas demi hukum, tapi kita liat aja kedepannya. Intinya tidak perlu menjalankan pidana penjara (klien),” jelasnya.
Langkah kedepan, kata dia pembacaan putusan tersebut masih ada tujuh hari kedepan akan membuat pertimbangan bersama.
“Nanti kami akan pertimbangkan dan kami diskusikan dengan klien, seperti apanya nanti kedepan,” pungkas pengacara muda ini. (@)