METROHEADLINE.NET , Kabupaten HST, Kalimantan Selatan, 23 Agustus 2024 — Pengurus Pusat PABPDSI telah meluncurkan Program Santunan bagi pengurus dari pusat hingga daerah. Inisiatif ini digagas oleh Ketua Umum H. Fery Radiansyah dengan memanfaatkan Dana Kas Pusat sebesar Rp 5.000, yang diperoleh dari penjualan Badan Batik Nasional PABPDSI.
Dana Kas Pusat ini kami salurkan untuk memperkuat solidaritas antar pengurus, baik di pusat maupun di daerah. Kami memprioritaskan bantuan bagi rekan-rekan yang menghadapi hajat, meninggal dunia, atau mengalami kecelakaan yang memerlukan perawatan di rumah sakit. Hingga saat ini, ada 7 Penerima manfaat dari program ini. Meski jumlahnya hanya Rp 250.000, kehadiran PABPDSI di saat suka maupun duka memberikan makna tersendiri bagi saudara-saudara kita,” jelas H. Fery.
PABPDSI Pusat merasa penting untuk menjalankan program ini karena organisasi telah memenuhi berbagai syarat sebagai organisasi paripurna:
1. **Legalitas yang jelas**: PABPDSI memiliki SKT dari Kemendagri, bukan organisasi sembarangan.
2. **Kantor pusat yang pasti**: Berlokasi di Jl. Braga No.5 Lt 2-4 Bandung.
3. **Suprastruktur yang kuat**: Terdapat 30 pengurus provinsi dan hampir 300 pengurus daerah yang telah dilantik, termasuk beberapa pengurus tingkat kecamatan.
4. **Pionir dalam revisi UU Desa**: PABPDSI adalah organisasi desa pertama yang memperjuangkan revisi UU Desa No.6 Tahun 2014.
5. **Organisasi yang berani**: PABPDSI adalah organisasi BPD pertama yang menggelar Demo Damai di Jakarta.
6. **Pelaksanaan amanat Munas dan Rakernas**: Semua amanat dari Munas di Puncak Cianjur, Rakernas Bandung, dan Rakornas Padang telah dituntaskan.
7. **Pengaruh dalam revisi UU Desa**: Semua usulan PABPDSI telah dimasukkan dalam revisi UU Desa.
8. **Tunjangan BPD**: PABPDSI telah memperjuangkan izin BPD agar dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dirumuskan.
9. **Kekuasaan di tingkat desa**: Lembaga desa yang sama diperpanjang 2 tahun sesuai dengan Revisi UU No.3 Tahun 2024. Dalam surat edaran Kemendagri tentang perpanjangan masa jabatan, BPD terdaftar sebagai unsur lembaga desa.
Kini, PABPDSI diharapkan dapat membangun organisasi dengan manajemen modern dan memanfaatkan teknologi terkini untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengurus di semua tingkatan—dari provinsi, daerah, hingga kecamatan.
“Saya memberikan segalanya untuk PABPDSI. Pengurus, mulai dari pusat hingga desa, harus membawa nilai manfaat baik lahir maupun batin. Di masa depan, hasil perjuangan bersama ini akan membentuk peradaban yang tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi semua pihak,” tegas H. Fery Radiansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Desa Indonesia Pusat.
Meski berdiri selama 4 tahun, tepatnya pada 25 November 2024, PABPDSI telah berkembang menjadi Organisasi Kemasyarakatan Desa (OKD) baru yang paling pesat maju.