Jakarta, Metroheadline.net – Mantan kuasa hukum Setya Novanto yakni Fredrich Yunadi telah bebas bersyarat dari letak penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Cipinang Tonny Nainggolan menyampaikan, pria yang sebelumnya ditetapkan pidana kurungan penjara hingga 7,5 tahun karena terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan e-KTP yang jug menyeret Setya Novanto itu dinyatakan bebas bersyarat sudah sejak 7 September 2022.
“Jadi Fredrich ini sudah mendapatkan PB (Pembebasan Bersyarat) sejak 7 September 2022, hampir setahun dia PB-nya,” ujar Tonny saat dihubungi awak media via sambungan telepon, Selasa (5/4/2023).
Pemberian PB terhadap Fredrich dikatakan Tonny atas dasar mendapatkan remisi, serta berkelakuan baik.
“Yang bersangkutan mendapatkan PB karena berkelakuan baik, termasuk remisi juga, intinya hak dia harus kita penuhi semua, jika tak haknya tidak ada kendala, yaa harus kita berikan,” lugasnya.
Mengingat masih berstatus PB, Fredrich perlu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Timur Utara, yang berlokasi di Jakarta Timur.
Wajib lapor itu perlah dilalukan hingga kelak 30 Oktober 2025 dinyatakan bebas murni.
“Yang bersangkutan tetap wajib lapor ke Bapas Timur Utara sampai tahun 2025,” jelas Tonny.
Sebagai informasi, Fredrich Yunadi atau yang kerap dijuluki pengacara Bapao itu juga diwajibkan membayar denda hingga Rp 500 subsidair lima bulan kurungan, selain dari vonis tujuh tahun penjara.
Lalu, Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis tersebut menjadi 7,5 tahun bui, beserta denda Rp 500 juta subsidair delapan bulan bui. (DBS)