Foto: Ilustrasi (istimewa)
Metroheadline.net, Jakarta – Diduga korban kriminalisasi, Mas’ud dipaksa masuk hotel prodeo karena telah menggunakan anggaran pihak pemesanan cathering sejumlah Rp 14 juta. Walaupun, dia telah mengembalikan sejumalah Rp 10 juta dari yang diterimanya.
Sial, Mas’ud merasa niat baiknya untuk memasarkan dan mendapatkan bagian dari pengusaha cathering tersebut menjadi isapan jempol belaka.
Berawal dari pengusaha cathering, Dwi Yuwanti alias Bu Ade Binti Yomeol menawarkan pekerjaan pengadaan catering kepada Mas’ud di Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, dengan harga per boks sebesar Rp 35.000,- dan akan dibayarkan dari Satpol PP sebesar Rp 45.000 per boks sehingga keuntungan sebesar Rp.10.000 per boksnya catering.
Selanjutnya Mas’ud menghubungi rekannya Eva Hamida, sekitar 24 Juni 2023 dan mengajak serta Linda, istri dari Salmon Pangaribuan sebagi pelapor.
Pada 27 Juni 2023 Mas’ud, Eva Hamida serta Dwi Yuwanti bertemu dengan Salmon dan Linda di Fren Bakery Bekasi Barat.
Dalam pertemuan tersebut disepakati, bahwa keuntungan 60 persen untuk Salmon dan Linda; keuntungan 40 persen untuk Mas’ud Eva dan Dwi.
Salmon mulai mentransfer dana melalui rekening BCA Dwi Yuwanti sebanyak 7 kali transaksi dengan total transaksi sebesar Rp 451. 575.000.
Selanjutnya, Mas’ud menyerahkan PO kepada Salmon dan Eva Hamida menyerahkan kwitansi serta tanda terima pembayaran dan surat perjanjian kerja sama, pada 8 Agustus 2023 di Fren Bakery & Kafe Ruko Sentra
Niaga Kalimalang, Jl. Ahmad Yani, di Kayuringin Jaya, Bekasi Barat, Kota
Bekasi.
Sekitar Juli 2023, saat Salmon hendak melakukan pencairan invoice, Salmon mengetahui dari Kristian Silitonga bahwa kwitansi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut fiktif.
Selanjutnya Salmon mengajak pertemuan dengan Dwi Yuwanti dan menanyakan perihal kerjasama tersebut.
Namun, Dwi Yuwanti mengakui bahwa pekerjaannya adalah fiktif dan telah menggunakan uang Salmon untuk keperluan pribadinya.
Kerugian Salmon sebesar Rp 369.075.000, yang ditransfer ke rekening Dwi Yuwanti telah dipergunakan
untuk kepentingan pribadi Dwi Yuwanti.
Selain itu Dwi juga memberikan sebagian uangnya kepada pihak lain yang ikut kerjasama yang diduga fiktif tersebut.
Singkatnya, pada 8 November 2023 Polres Kota Bekasi menetapkan tersangka kepada Dwi Yuwanti, Mas’ud dan Eva Hamidah.
Sidang 22 April 2024 kemarin, Jaksa Pengadilan Negeri Kota Bekasi mengancam Mas’ud dengan kurungan satu tahun enam bulan karena diduga melanggar Pasal 378 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara, pihak istri dan keluarga merasa penegakan hukum terhadap suaminya tidak diperlakukan adil. “Dia tidak ada maksud untuk melakukan yang dituduhkan terhadap suami saya, apa yang diperolehnya (upah) sudah dikembalikan juga,” kata istrinya. (dems)