Jakarta, Metroheadline.net – Setiap perempuan ingin terlihat cantik paripurna dengan definisinya masing-masing. Beberapa bahkan terobsesi untuk mewujudkannya hingga rela masuk ruang bedah demi kecantikan yang diidamkannya.
Operasi plastik menjadi salah satu cara instan untuk mendapatkan perubahan bentuk wajah dan tubuh yang signifikan. Meski demikian, tak semua pasien bedah kecantikan bisa selamat.
Ada sederet kisah operasi plastik yang berujung tragis. Bisa jadi kondisi pasien justru lebih buruk dari sebelum operasi.
Christin Novita Kolondam diduga kuat menjadi korban malpraktek oleh oknum orang yang diduga mengaku yaitu dokter spesialis bedah plastik di salah satu klinik DB berinisial I.
Menurut Christin Novita Kolondam peristiwa diduga malpraktek itu terjadi 5 bulan lalu (8 Desember 2023).
“Berawal, saat itu Christin melakukan operasi mata dan suntik fillet pada bibir, serta hidung agar terlihat mancung,” kata Christin, Rabu (08/05/2024).
Malapetaka awal pun terjadi ketika berjalannya waktu ternyata operasi tersebut gagal dan menyebabkan luka pada mata dan hidung serta bibir bukan mancung yang didapatkan, hidung Christin malah mengeluarkan nanah. Saat itu juga christin komplain, kepada Ivan yang mengaku dokter ” tambah Christin.
Celakanya, bukannya membaik, operasi yang dilakukan oleh Ivan malah merusak hidung Christin. “Setelah satu minggu hidung itu pecah keluar darah dan nanah sampai berbulan bulan dan untuk kelopak mata ukurannya tidak simetris, menurut itu proses, kata Ivan.
Meskipun dipaksa untuk membeli obat-obatan mahal dan menjalani perawatan tambahan, kondisinya tidak kunjung membaik.
Setelah beberapa waktu, Christin kembali ke klinik untuk mencopot benang operasi dan merasakan penderitaan yang tak tertahankan. Meskipun merasa kecewa dan menderita, Christin tidak mendapatkan pengembalian uang sepenuhnya dari klinik tersebut. Meskipun berupaya berdamai dan mediasi dengan klinik, Christin dan pengacaranya, P.H Kartika Djaya, SH MH, tidak menemukan solusi yang memuaskan.
Pengacara Christin, P.H. Kartika Djaya SH, MH. menyatakan bahwa pihaknya telah mencoba untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik dengan klinik, tetapi klinik tersebut menolak untuk bertanggung jawab untuk mengembalikan uang klien mereka. Karena tidak ada solusi yang diberikan oleh pihak klinik, Christin dan tim pengacaranya telah memutuskan untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasus ini tidak hanya menyoroti kegagalan sistem perawatan kesehatan di klinik kecantikan, tetapi juga memperlihatkan perlunya perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. Diharapkan bahwa tindakan hukum yang diambil oleh Christin dan tim pengacaranya akan memberikan keadilan bagi korban malpraktek lainnya dan mendorong perbaikan dalam standar praktik medis di seluruh industri kecantikan. (Manto)