Metroheadline.net, Jakarta – Perkara mafia tanah menjadikan Gunata Prajaya Halim (GPH) ditahan di Lapas Bulak Kapal dan kini sedang menjalani sidang di PN Kota Bekasi.
Pasalnya, GPH dituduh melakukan pemalsuan surat tanah yang telah dibayarkan (beli) sejak 2007 kepada pemilik tanah.
Sejak saat itu GMP dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Kota Bekasi oleh Koran Purba melalui kuasa hukumnya Albert Purba. Laporan tersebut langsung di proses pihak kepolisian tanpa proses yang panjang.
Dalam waktu singkat, berkas P21 langsung sampai ke PN Kota Bekasi. GMP langsung ditahan oleh pihak Pengadilan Negeri Bekasi.
Pihak Pengadilan Negeri menuduh dengan dakwaan melanggar pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Selain itu, Ayahnya GMP, Wahab Halim, turut dijadikan tahanan kota.
Berdasarkan penelusuran aqak media GMP untuk ke tujuh kalinya duduk di kursi pesakitan di meja hijau Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang dipimpin Ketua majelis Hakim Sorta Ria Neva.
Menurut salah satu sumber terpercaya (rekan GMP), proses pembelian tanah tersebut disaksikan oleh perangkat desa dan petugas dari ATR/BPN Kota Bekasi.
“Petugas BPN dan perangkat desa, kelurahan dan saksi-saksi pemilik batas tanah itu (milik GMP) hadir semua disitu,” kata GMP.
Dikatakan juga, verifikasi data dari kelurahan Cikiwul-Banyar Gebang, kecamatan hingga surat Akta Jual Beli selesai. “Surat pernyataan tidak ada sengketa juga, ada,” katanya.
Kronologis Singkat
Berawal sejak tahun 1978, GMP membeli sebidang tanah di wilayah Cikiwul dari Haji Oding seluas sekitar 2.600 meter persegi diatas akta jual beli (AJB).
Setelah akta jual beli terkondisi dan setelah persyaratan terpenuhi, tahun 1998, dilakukan pengajuan permohonan SHM (sertifikat hak milik).
“Pengukuran dilakukan oleh petugas ukur dari PN Kota Bekasi dengan disaksikan aparat desa setempat, sudah beroleh keterangan tidak sengketa dari kelurahan Cikiwul Bantargebang Bekasi, dan proses sesuai prosedur yang ada, empat bulan kemudian kita mendapatkan sertifikat tersebut,” tuturnya.
Ditambahkan, sebelum terbit sertifikat, pihak BPN/Kantor Pertanahan membuat pengumuman di kantor desa dan di kantor pertanahan selama enam puluh (60) hari.
Ketika dipanggil Kepolisian sebagai saksi pada awalnya, dilokasi dilakukan kembali pengukuran ulang terhadap lahan yang dituduhkan tumpang tindih itu, Gunata Sudah menyatakan, kalau memang dirinya tertipu, sehingga mengakibatkan overlapping atas tanah itu, dirinya bersedia kembalikan lahannya dalam hal ini yang bersebelahan dengan pelapor.
Tanah yang dinyatakan tumpang tindih (overlapping) itu ada di dua lokasi, satu overlapping ditanah yang atas nama Gunata Prajaya Halim dengan seluas 1.000 meter persegi, dan satu lagi atas nama Wahab Halim (orangtua Gunata) seluas 464 meter persegi.
Fakta Persidangan
“Di fakta persidangan bahwa ada masa kadaluarsa sebuah kasus, karena kasus ini awalnya sudah dilaporkan pada tahun 2007 tetapi tidak lanjut. Kalau bicara masalah masa kadaluarsa, terkait dengan KUHP kan artinya ditambah 12 tahun dari pelaporan sebelumnya atau dan sejak kasus diketahui, masa kadaluarsanya adalah tahun 2019,” jelas GMP.
Hal ini sudah diutarakan didepan penyidik, masalah overlapping ini sebenarnya adalah kasus mal-administrasi yang artinya, menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena produknya adalah sama-sama sertifikat yang diterbitkan oleh PTUN dan merupakan perkara perdata bukan pidana.
“Sedangkan proses pengukuran dari awal, ketika saya membeli secara AJB, yang menjadi penunjuk batas adalah penjual. Pada saat proses pengukuran untuk penerbitan sertifikat, karena haknya sudah berpindah ke saya, dengan dasar AJB, makanya saya menunjukkan batas-batas tanah saya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertekad memberantas mafia tanah. AHY juga mengatakan Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab memastikan agar rakyat mendapatkan keadilan dalam urusan pertanahan dan tata ruang. (@)