Jakarta, Metroheadline.net – Sejumlah pelaku industri otomotif mengeluhkan beberapa hambatan teknis dalam memasarkan produk kendaraan listrik di Indonesia.
CEO dan Founder PT. Tangkas, Agung Pamungkas mengungkapkan, beberapa kendala teknis itu adalah pengurusan surat bagi pemilik kendaraan listrik masih sulit, terutama di daerah.
Menurutnya, waktu yang dibutuhkan mengurus surat kendaraan listrik lebih lama daripada sepeda motor berbahan bakar bensin.
Ada 5 kementrian + kepolisian yang harus dilewati untuk pengurusan surat kendaraan mobil dan motor listrik.
“Kendala terjadi di perizinan dari kendaraan listrik, di mana STNK [Surat Tanda Nomor Kendaraan] dan BPKB [Buku Pemilik Kendaraan Bermotor] untuk kendaraan listrik masih belum umum di beberapa daerah,” katanya.
“Menurut Agung kita akan terus berusaha kepada pemerintah untuk tidak dipersulit untuk mengurus surat perizinan. contohnya apa yg dilakukan kemarin kita harus melengkapi SKPI lalu sudah keluar TKD terus kita juga harus melengkapi RIB harus terverifikasi kita verifikasi kita ikuti terus, sekarang terakhir tinggal akun si safira menunggu penetapan merk, penetapan merk itu ada dimana apa ada di kemendag atau di Kemendagri, di Kemendagri harus menunggu PJKB, itu seharusnya harus di buat simpel, supaya segera terserap, karena kita sudah memiliki konfirmasi pesanan untuk menyerap hal ini,’tutur Agung.
Menurutnya, kendala itu menjadi hambatan dalam pengembangan kendaraan listrik, terutama sepeda motor. Padahal, dia menjelaskan, pelaku industri selalu melakukan pengembangan dan perubahan baru terhadap inovasi produk dan teknologinya.
Dia juga menyatakan sejumlah insentif dan rencana pemerintah bakal menarik lebih banyak pengguna sepeda motor listrik.
Salah satu yang paling santer adalah rencana pemberian subsidi senilai Rp7 juta bagi pembelian sepeda motor listrik. Dengan kebijakan itu, harga sepeda motor listrik bisa lebih terjangkau. #(Red).