KABUPATEN SLEMAN, METROHEADLINE.NET
Dalam dunia hukum, dalih ketidaktahuan akan hukum tidak menjadikan seseorang dapat terhindar dari jeratan hukum. Maka, pemahaman tentang hukum perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
Hal tsn diungkapkan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, yang hadir bersama jajarannya, saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum kepada Masyarakat, di Aula Lantai 3 Kantor Setda Kabupaten Sleman, Rabu (27/3).
“Setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum sebagai implementasi negara hukum,” ujar Kustini pada kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman itu.
Kegiatan sosialisasi ttsb merupakan upaya Pemkab Sleman dalam memberikan wawasan, pengetahuan, serta pemahaman kepada masyarakat tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“(Sosialisasi ini) untuk mewujudkan kesadaran dan pemahaman hukum yang lebih baik tentang undang-undang, peraturan, dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dapat hidup dengan kesadaran hukum yang lebih tinggi,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan sosialisasi itu bekerja sama dengan PN Sleman dan diikuti oleh 86 perwakilan Badan Permusyawaratan Kalurahan(BP Kal) se-Kabupaten Sleman.
Hadir pula Ketua PN Sleman, Wari Juniati, bersama dua narasumber sosialisasi, yaitu Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, dan Panitera PN Sleman, Sumargi.
Materi pertama adalah proses persidangan dan proses penyelesaian perkara prodeo serta pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Sleman bagi masyarakat miskin. Materi kedua, Perdakab Sleman No. 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. (Joko Suwanto)