KABUPATEN SLEMAN, METROHEADLINE.NET
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyambut baik sekaligus berterima kasih atas masukan yang disampaikan Forum Komunikasi Anti Miras Yogyakarta (F-KAMY) soal peredaran minuman keras (miras), baik oplosan maupun ilegal.
Bupati mendukung upaya F-KAMY guna menekan peredaran miras ilegal dan oplosan di Kabupaten Sleman, yang salah satunya dengan pemasangan spanduk atau banner tersebut. Dikatakan pula ia beserta jajarannya akan menindaklanjuti terkait hal-hal yang disampaikan F-KAMY ini.
“Nanti akan kita bentuk tim untuk ini karena perlu kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak. Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar generasi muda kita tidak terjerumus di minuman keras di ni,” kata Kustini.
Hal itu diungkapkan saat Bupati Sleman beserta jajaran menerima audiensi dari F-KAMY, di ruang rapat Bupati Sleman, Kamis (14/3) siang. Ketua F-KAMY, Diah Puspitasari, mengungkapkan keresahannya terkait peredaran miras, baik miras oplosan maupun miras ilegal, yang dapat membahayakan generasi muda.
“Kenakalan remaja seperti klithih banyak disebabkan pengaruh minuman keras yang semakin tidak terkontrol,” ungkapnya.
Keberadaan minuman keras, Wakil Ketua F-KAMY, Dwijo, menambahkan, kini semakin mudah dijangkau masyarakat dan harganya pun murah. Anak usia SMA dan SMP pun bisa mendapatkan dengan mudah.
“Padahal miras itu, terutama miras oplosan, mengandung zat-zat sangat berbahaya untuk kesehatan. Bisa berujung kematian. Masyarakat harus mendapatkan edukasi dan literasi tentang bahaya miras oplosan ini,” kata Dwijo.
Lebih lanjut disampaikannya, salah satu upaya yang akan F-KAMY lakukan adalah memasang banner atau spanduk tentang bahaya miras di seluruh kapanewon di Kabupaten Sleman. Banner ini nantinya akan menjadi media edukasi bagi masyarakat agar menghindari mengonsumsi miras.
“Kalau setiap kapanewon kita pasang sepuluh saja, maka sudah ada 170 spanduk yang akan terpasang. Ini diharapkan dapat memberikan literasi kepada masyarakat tentang bahayanya miras,” ucapnya.
Dalam pada itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menjelaskan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk mengantisipasi peredaran miras ilegal dan oplosan, yakni operasi yustisi dan operasi non yustisi. Operasi yustisi ditujukan untuk memberantas peredaran miras ilegal; operasi non yustisi dilakukan untuk memberantas perusahaan miras yang legal, tapi memproduksi miras yang tak sesuai dengan perizinannya.
“Kami juga mempunyai program Pol PP Go To School untuk mengedukasi anak-anak pelajar agar menghindari kenakalan remaja, salah satunya menghindari mengonsumsi miras,” jelasnya. (Joko Suwanto)