Metroheadline.net, Depok – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok memberikan remisi umum kepada 637 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI.
“Pemberian remisi umum 17 Agustus Tahun 2023 melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan total 637 orang perincian remisi umum I ada 632 orang,” kata Kepala Rutan Depok Andi Gunawan di Depok, Kamis (17/08/2023).
Andi Gunawan mengatakan persyaratan remisi umum paling utama adalah berprilaku baik yang dinilai secara standar nasional.
“Lima orang WBP langsung bebas hari ini. Mereka warga Kota Depok,” kata Andi Gunawan.
Ia mengatakan persyaratan remisi paling utama berprilaku baik. Penilaian berperilaku baik sudah standar nasional ada skor yang dilakukan secara objektif. Minimal menjalani enam bulan pidana itu syaratnya.
Selain itu kata Andi Gunawan ada lima WBP yang mendapat remisi umum II yang bebas di momen HUT RI ke-78 Kemerdekaan RI.(mul)