Jakarta, Metroheadline.net -Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengapresiasi kontribusi para pengawas ketenagakerjaan dalam pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wamenaker Afriansyah dalam sarasehan Hari Jadi ke-75 Pengawasan Ketenagakerjaan Nasional yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) di Gedung Kemnaker, Minggu (23/7).
“Para pengawas ketenagakerjaan berperan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum norma ketenagakerjaan, termasuk norma K3 di setiap tempat kerja di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Wamenaker Afriansyah juga menyampaikan pengawas ketenagakerjaan berperan untuk memastikan perlindungan tenaga kerja sesuai peraturan perundangan serta meningkatkan produktifitasnya.
Di sisi lain, lanjut dia, pengawas ketenagakerjaan berperan penting untuk mendukung kemajuan dan kelangsungan dunia usaha.
Meski demikian, Wamenaker Afriansyah meminta eksistensi dan kapasitas pengawas ketenagakerjaan untuk terus ditingkatkan dan dikembangkan, termasuk spesialisasi para fungsional pengawas ketenagakerjaan untuk meningkatkan profesionalisme dan memberikan pelayanan publik yang terbaik.
“Perlunya peningkatan kapasitas ini seiring dengan kemajuan pembangunan nasional di tengah-tengah dinamika globalisasi,” pesannya.
Pasalnya, Afriansyah mengingatkan dunia ketenagakerjaan Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang makin dinamis dan komplek.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diwakili Direktur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna berharap di usia yang ke-75 tahun ini, pengawas ketenagakerjaan lebih bersemangat dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Mudah-mudahan dengan adanya hari jadi ini kita menambah semangat untuk mengabdi bagaimana pengawasan ketenagakerjaan bisa menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha melalui penegakkan hukum yang berkeadilan,” harap Yuli Adiratna.
Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan di era digitalisasi ini, Kemnaker sudah mengembangkan berbagai kebijakan dan program dalam rangka WLKP online dan aplikasi layanan K3 berbasis digital (temank3.id).
Tak hanya itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru-baru ini juga telah meluncurkan aplikasi Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan berbasis web yang disebut dengan ‘Norma 100’.
“Norma 100 ini dikembangkan untuk mempermudah kita memetakan kondisi kepatuhan terhadap norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan,” jelas Yuli.
Dia pun mendorong masing-masing perusahaan mengisi secara mandiri kepatuhan terhadap norma-norma ketenagakerjaan.
“Baru kemudian dijadikan bahan untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, bahkan penegakan hukum,” terangnya. (DBS)