1.448 Napi Lapas Bulak Kapal Dapat Remisi Lebaran

Bekasi, Metroheadline.net – Sebanyak 1.448 warga binaan atau narapidana Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal itu dikarenakan ribuan warga binaan tersebut berperilaku baik.
Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi, Muhammad Susani, mengatakan terdapat dua remisi khusus (RK) yang diberikan kepada warga binaan tersebut. Masing-masing adalah RK 1 dan RK 2 dengan waktu 15 sampai 20 hari.

“Untuk remisi khusus Lapas Bekasi yang menerima itu sebanyak 1.448 orang, terbagi 2, untuk yang RK 1 1.443 orang dan RK 2 ada 5 orang,” kata Susani di Bekasi, Sabtu, 22 April 2023.

Dia menyampaikan lima orang warga binaan yang mendapatkan RK 2 bisa langsung bebas dan pulang untuk bertemu dengan keluarga.

“Lima orang itu langsung bebas, jangan salah pengertian, yang langsung bebas itu dapat remisi hukumannya memang habis. Jadi dia dapat 15 hari, hukumannya tinggal 13 hari. Sisa pidananya memang masih sedikit,” jelasnya.

Susani menyatakan warga binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi sejumlah indikator. Seperti berperilaku baik dan tidak melawan petugas.

Namun, ada juga warga binaan yang tidak mendapatkan remisi sebanyak satu orang karena terkena hukuman disiplin.

“Ada beberapa orang yang tidak mendapat remisi karena memang diberi register f, saat ini yang diberi register f itu satu orang, register f itu dia karena terkena hukuman disiplin, jadi tidak mendapatkan remisi,” ungkapnya.