“Untuk remisi khusus Lapas Bekasi yang menerima itu sebanyak 1.448 orang, terbagi 2, untuk yang RK 1 1.443 orang dan RK 2 ada 5 orang,” kata Susani di Bekasi, Sabtu, 22 April 2023.
“Lima orang itu langsung bebas, jangan salah pengertian, yang langsung bebas itu dapat remisi hukumannya memang habis. Jadi dia dapat 15 hari, hukumannya tinggal 13 hari. Sisa pidananya memang masih sedikit,” jelasnya.
Susani menyatakan warga binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi sejumlah indikator. Seperti berperilaku baik dan tidak melawan petugas.
Namun, ada juga warga binaan yang tidak mendapatkan remisi sebanyak satu orang karena terkena hukuman disiplin.
“Ada beberapa orang yang tidak mendapat remisi karena memang diberi register f, saat ini yang diberi register f itu satu orang, register f itu dia karena terkena hukuman disiplin, jadi tidak mendapatkan remisi,” ungkapnya.